Rabu, 11 April 2012

kewajiban seorang muslim menuntut ilmu

Hadis-Hadis tentang kewajiban menuntut ilmu

اطْلُبُوْا الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْدِ

“Carilah ilmu sejak bayi hingga ke liang kubur.”

“segala sesuatu yang ada jalannya dan jalan menuju surga adalah ilmu”(hr.dailany) “orang yang paling utama diantara manusia adalah orang mukmin yang mempunyai ilmu,dimana kalau dibutuhkan(orang)dia membawa manfaat /memberi petunjuk dan dikala sedang tidak dibutuhkan dia memperkaya /menambah sendiri pengetahuannya”.(HR.baihaqi)

اطْلُبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ 
"Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri cina". 

Hukum Menuntut Ilmu 

Apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan. Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad saw :

Artinya : "Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibn Abdulbari).

Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemashlahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dangan 'aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.

Nabi Muhammad saw.bersabda

: مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya : "Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang meginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR.Bukhari dan Muslim)

Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik ; dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhai Allah swt.

Rasulullah Saw., bersabda: مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “

Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam” (Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)


Oleh karena itu, ilmu-ilmu seperti ilmu tafsir, ilmu hadist, ilmu bahasa 'arab, ilmu sains seperti perubatan, kejuruteraan, ilmu perundangan dan sebagainya adalah termasuk dalam ilmu yg tidak diwajibkan untuk dituntuti tetapi tidaklah dikatakan tidak perlu kerana ia adalah daripada ilmu fardhu kifayah. Begitu juga dengan ilmu berkaitan tarekat ia adalah sunat dipelajari tetapi perlu difahami bahawa yg paling aula (utama) ialah mempelajari ilmu fardhu 'ain terlebih dahulu. Tidak mempelajari ilmu fardhu 'ain adalah suatu dosa kerana ia adalah perkara yg wajib bagi kita untuk dilaksanakan dan mempelajari ilmu selainnya tiadalah menjadi dosa jika tidak dituntuti, walau bagaimanapun mempelajarinya amat digalakka Ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara'. Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanya wajib 'ain dan adakalnya wajib kifayah. Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist dan sebagainya. Ilmu yang wajib 'ain dipelajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan 'aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin, dan yang perlu di ketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardhukan atasnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. 

 Menuntut Ilmu Sebagai Ibadah

Dilihat dari segi ibadat, sungguh menuntut ilmu itu sangat tinggi nilai dan pahalanya, Nabi Muhammad SAW bersabda ; Artinya : "Sungguh sekiranya engkau melangkahkan kakinya di waktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari satu ayat dari Kitab Allah (Al-Quran), maka pahalanya lebih baik daripada ibadat satu tahun".

Dalam hadist lain dinyatakan :

Artinya : "Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama Allah) hingga ia sampai pulang kembali".

Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadat?. Karena amal ibadat yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya. 
Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan :

Artinya : "Siapa saja yang beramal (melaksanakan amal ibadat) tanpa ilmu, maka segala amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima". 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar